PPID Unit Pelaksana

grafis5
previous arrow
next arrow

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID Unit Madrasah menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnnya

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.

II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.

III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/ belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.

IV. Pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Pusat Statistik tidak dipungut biaya, ​adapun biaya pengadaan atau perekaman yang timbul ditanggung oleh pemohon informasi publik, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.

VI. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.

Cara Pengajuan:

  • Langsung:
    Datang ke Kantor Wilayah Kemenag Agama Provinsi Sumatera Selatan dan mengajukan permohonan secara langsung ke PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) pada unit layanan PTSP di lantai dasar
  • Melalui Surat atau Email: Mengirim permohonan secara tertulis melalui surat atau Email ke PPID Kemenag. yaitu :
  • Online, melalui website ppidsumsel@kemenag.go.id
  • Email, ppid_sumsel@kemenag.go.id
  • Formulir Permohonan:

Mengisi formulir permohonan yang disediakan. Formulir biasanya berisi informasi mengenai identitas pemohon (nama, alamat, nomor telepon), jenis informasi yang dimohon, alasan pengajuan, dan lainnya.

  • Persyaratan:

Identitas Diri: Salinan KTP (untuk permohonan perorangan) atau surat kuasa/bukti pengesahan badan hukum (untuk pemohon badan hukum).
Informasi yang Dibutuhkan: Menyebutkan secara jelas jenis informasi yang dimohon. Alasan Pengajuan: Menjelaskan alasan mengapa informasi tersebut dibutuhkan.

  • Tanda Bukti Permohonan:

Pemohon akan menerima tanda bukti permohonan dari PPID setelah permohonan diterima.

  • Tanggapan PPID:

PPID akan memberikan tanggapan tertulis mengenai permohonan informasi dalam jangka waktu tertentu (biasanya 10 hari kerja). Tanggapan bisa berupa pengajuan informasi yang dimohon, penolakan dengan alasan, atau pemberitahuan bahwa informasi tidak dapat diberikan karena dikecualikan.

  • Berdasarkan pasal 35 dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), alasan yang dapat digunakan pemohon informasi untuk mengajukan keberatan:
    • penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP;
    • tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP;
    • tidak ditanggapinya permintaan informasi;
    • permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    • tidak dipenuhinya permintaan informasi;
    • pengenaan biaya yang tidak wajar;
    • penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang.

Tata Cara Pengajuan Keberatan:

    • Mengajukan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID Unit Kanwil
    • Mengisi formulir Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi via email : ppid_sumsel@kemenag.go.id ) atau via website (formulir keberatan silahkan buka di website ppidsumsel.kemenag.go.id
    • Menerima salinan formulir sebagai tanda terima pengajuan
    • Menerima tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis dari atasan PPID. Jika tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis tidak memuaskan, dapat mengajukan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi.
    •  
Jlh Permintaan Permohonan
0
Jlh Penolakan Permohonan
0
grafis3
previous arrow
next arrow
[showdpt instance="0"]