JL. Letjen R. Suprapto, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan.
Madrasah mengemban tugas utama menyelenggarakan pendidikan umum bercirikan agama Islam. Fungsinya adalah mengembangkan kemampuan, membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat, serta mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami, mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya, sekaligus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Berikut adalah rincian tugas dan fungsi komponen utama di dalam madrasah:
1. Kepala Madrasah
- Tugas Pokok: Merencanakan, mengelola, memimpin, dan mengendalikan program pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
- Fungsi: Bertindak sebagai Edukator, Manajer, Administrator, Supervisor, Leader, Inovator, dan Motivator (EMASLIM).
2. Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tugas Pokok: Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil belajar siswa.
- Fungsi: Mengembangkan potensi peserta didik secara holistik, mencakup aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik, serta menanamkan nilai-nilai karakter dan akhlak mulia.
3. Unsur Pelaksana Kurikulum dan Kesiswaan (Wakil Kepala Madrasah)
- Fungsi Akademik: Mengelola dan mengembangkan kurikulum serta pelaksanaan evaluasi belajar.
- Fungsi Kesiswaan: Mengelola pembinaan peserta didik, kegiatan ekstrakurikuler, dan layanan bimbingan konseling.
4. Komite Madrasah
- Tugas Pokok: Memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
- Fungsi: Menampung dan menganalisis aspirasi masyarakat serta mendorong kerja sama antara madrasah, pemerintah, dan dunia usaha
Visi dan Misi


