JL. Letjen R. Suprapto, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan.
Madrasah mengemban tugas utama menyelenggarakan pendidikan umum bercirikan agama Islam. Fungsinya adalah mengembangkan kemampuan, membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat, serta mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami, mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya, sekaligus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Tugas Pokok: Merencanakan, mengelola, memimpin, dan mengendalikan program pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
- Fungsi: Bertindak sebagai Edukator, Manajer, Administrator, Supervisor, Leader, Inovator, dan Motivator (EMASLIM).
- Tugas Pokok: Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil belajar siswa.
- Fungsi: Mengembangkan potensi peserta didik secara holistik, mencakup aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik, serta menanamkan nilai-nilai karakter dan akhlak mulia.
- Fungsi Akademik: Mengelola dan mengembangkan kurikulum serta pelaksanaan evaluasi belajar.
- Fungsi Kesiswaan: Mengelola pembinaan peserta didik, kegiatan ekstrakurikuler, dan layanan bimbingan konseling.
- Tugas Pokok: Memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
- Fungsi: Menampung dan menganalisis aspirasi masyarakat serta mendorong kerja sama antara madrasah, pemerintah, dan dunia usaha
Visi
Menjadi Madrasah aliyah yang Unggul dalam bidang akademik, integrasi ilmu agama dan sains pengembangan karakter digital, kewirausahaan, adaftif terhadap perubahan zaman dan berkontribusi pada kemajuan bangsa
Misi
1. Mengembangkan kurikulum yang relevan dengan kebutuhan abad ke-21 dan mengintegrasikan teknologi digital dalam pembelajaran
2. Menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh dan berkembangnya nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan sehari-hari
3. Mencapai minimal Z prestasi non akademik ditingkat Kabupaten/provinsi/Nasional
4. Membiasakan seluruh warga membentuk generasi muda yang memiliki pemahaman agama yang kokoh berakhlak mulia, cakap digital dan berjiwa kewirausahaan
5. Meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dalam pemanfaatanteknologi daninovasi pembelajaran
6. Memperkuat ekosistem pendidikan madrasah yang kolaboratif, inkluisif dan berorientasi pada mutu
7. Mengoptimalkan pemanfaatan sumber dayamadrasah secara efektifdan efisien untuk mendukung tercapainya tujuan
8. Membangun jaringan yang luas dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan
1. Pendahuluan
- Latar Belakang: Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, MAN 1 Pagar Alam membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID ini bertugas mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara terbuka, transparan, dan akuntabel sebagai wujud tata kelola madrasah yang baik (good governance).
- Visi & Misi: Menjadi pusat layanan informasi publik yang unggul, transparan, dan akuntabel. Misi yang diusung meliputi peningkatan pelayanan, keterbukaan data, digitalisasi informasi melalui optimalisasi teknologi, serta penguatan kapasitas SDM.
2. Struktur Organisasi PPID
Struktur organisasi PPID di MAN 1 Pagar Alam disusun berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1518 Tahun 2025. Susunan utamanya meliputi:
- Atasan PPID: Kepala Madrasah (Neliana, S.Ag., MM).
- PPID Unit: Wakil Kepala Madrasah Bidang Humas (Bahusin, S.Si).
- PPID Pelaksana: Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan (Alwendry, S.Sn).
- Bidang Pendukung: Terdiri dari Bidang Pengaduan & Penyelesaian Sengketa, Bidang Pengelola Informasi & Data, Bidang Dokumentasi dan Informasi, serta Bidang Pengelola Website.
3. Statistik Layanan Informasi (Tahun 2025)
- Jumlah Permohonan: Sepanjang tahun 2025, PPID menerima 16 permohonan informasi resmi (terkait profil madrasah, data pendidikan, penelitian, PKL, dll.).
- Tindak Lanjut: Dari total 16 permohonan tersebut, seluruhnya (16 permohonan) dikabulkan sepenuhnya. Tidak ada permohonan yang ditolak atau dikabulkan sebagian.
- Waktu Respons: Pelayanan berjalan responsif dengan rata-rata waktu penyelesaian kurang dari 2 hari kerja.
- Sengketa: Selama periode ini, tidak ada pengajuan keberatan maupun sengketa informasi yang diajukan ke Komisi Informasi.
4. Prestasi & Capaian
- Prestasi: Meraih Piagam Penghargaan Unit PPID MAN Kota Pagar Alam sebagai Pengelola Media Sosial Terbaik pada satuan kerja Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan.
- Capaian Utama: Sukses mengimplementasikan keterbukaan informasi digital melalui website resmi, membentuk struktur PPID sesuai regulasi KMA terbaru, serta mengelola dokumentasi secara tertib tanpa adanya sengketa publik.
5. Kendala & Solusi
- Kendala: Pemahaman regulasi terkait UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) belum tersebar secara merata di seluruh unit kerja atau lini guru dan pegawai madrasah.
- Solusi: Mengadakan program sosialisasi, pembinaan, dan lokakarya (workshop) secara berkala mengenai UU KIP untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan komitmen pelayanan internal.



